Binatang Yang Haram Untuk Di Makan Dalam Islam


         Berbagai jenis makanan dapat kita peroleh dari pasar, warung bahkan bisa kita tanam sendiri, namun sebagai pemenuhan kebutuhan yang lain manusia di anjurkan untuk memakan segala jenis protein terutama di hewan, seperti contoh ayam, daging, ikan dan lain-lain.

          Namun di samping itu dalam syariat islam tidak semua binatang bisa di makan, melainkan ada beberapa binatang yang di kategorikan tidak bisa dimakan oleh seorang muslim, di karenakan ada beberapa alasan yang memang sudah di uji kebenaran, karena islam tidak akan melarang suatu umatnya untuk melakukan atau memakan apa pun itu tanpa sebab dan akibat. Seperti contoh dalam islam tidak di perkenankan memakan babi dan di haramkan, karena dalam tubuh babi ada cacing pita yang tidak bisa di bunuh walaupun dengan air mendidih berapa celcius pun dan kalau seandainya cacing itu masuk ke dalam tubuh maka akan membahayakan.

          Mencermati kutipan diatas, di dalam al-qur’an sudah di tegaskan bahwa ada beberapa surat yang menerangkan tentang binatang yang tidak boleh di makan dalam Al-Qur’an:

  1. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Maiddah: 88.                                         "Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya.” Ayat tersebut diatas jelas-jelas telah menyuruh kita hanya memakan makanan yang halal dan baik saja, suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yang dapat diartikan halal dari segi syariah dan baik dari segi kesehatan, gizi, etetika dan lain sebagainya.
  2. Al-Qur’an surat Al-Maidah: 3                                                                                       "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (di haramkan bagimu) yang di sembelih untuk berhala.”
          Namun dari beberapa penjelasan di atas ada surat yang menjelaskan bahwa apabila kalian terpaksa untuk memakan hewan tersebut maka di halalkan, namun karna terdesak dan apabila kalian tidak memakan hewan tersebut kalian akan mati. 
Hal tersebut di jelaskan dalam Qs. Al-An’am 199 “sesungguhnya Allah telah mejelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.”  
Contohnya: di saat kalian sedang berada di dalam hutan belantara, dan di sana kalian kehabisan stok makanan karena tersesat, dan apabila kalian menemukan ular maka kalian boleh memakannya, karena bila kalian tidak memakan maka kalian akan mati. Hal tersebut di perbolehkan karena memang terdesak.

Comments